Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua mempunyai tugas : a. memimpin BPP Teknologi sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur BPP Teknologi agar berdaya guna dan berhasil guna; b. menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi; c. membina dan melaksanakan kerja sama di bidang pengkajian dan penerapan teknologi dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya di dalam dan luar negeri, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda