Koreksi Pasal 35
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan BPP Teknologi ditetapkan oleh Ketua setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Koreksi Anda
