Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas BPP Teknologi dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara. (2) BPP Teknologi dapat menerima dana-dana dari lembaga-lembaga di dalam masyarakat, termasuk perusahaan-perusahaan negara dalam rangka kerja sama yang dapat dipergunakan untuk pengembangan pelaksanaan tugas BPP Teknologi, dan yang tata cara penerimaan dan pengeluaran nya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda