Koreksi Pasal 32
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) BPP Teknologi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 Keputusan PRESIDEN ini, melaksanakan hubungan kerja sama dengan semua instansi pemerintah dan lembaga-lembaga di dalam masyarakat yang mempunyai kaitan kerja dengan kebijaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi;
(2) BPP Teknologi mengikuti secara teratur dan terus menerus pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi yang dilakukan oleh instansi fungsional dan lembaga-lembaga di dalam masyarakat dan wajib memberikan bantuan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
(3) Untuk memecahkan masalah-masalah tertentu dalam pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi, Ketua mengadakan kerja sama dengan departemen dan instansi pemerintah lainnya serta lembaga-lembaga dalam masyarakat demi tercapainya prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan;
(4) Apabila dipandang perlu, Ketua BPP Teknologi dapat mengangkat beberapa penasehat sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan tugasnya.
Koreksi Anda
