Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 31 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1982 tentang BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
BPP Teknologi mempunyai tugas pokok :
a. mempersiapkan perumusan kebijaksanaan umum program pengkajian dan penerapan teknologi sebagai bahan pertimbangan bagi PRESIDEN dalam MENETAPKAN pokok-pokok kebijaksanaan nasional yang menyangkut pengembangan dan penerapan teknologi bagi pembangunan;
b. melakukan koordinasi pelaksanaan program pengkajian dan penerapan teknologi secara menyeluruh dan terpadu;
c. memberikan pelayanan kepada instansi pemerintah maupun swasta dalam penerapan teknologi;
d. melaksanakan kegiatan-kegiatan pengkajian dan penerapan teknologi yang menunjang kebijaksanaan pemerintah di bidang pengembangan dan penerapan teknologi bagi pembangunan.
Koreksi Anda
