Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 30 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR UNTUK MENJADI PIHAK DALAM PROSES ARBITRASE INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESMENT DISPUTES TERKAIT GUGATAN CHURCHILL MINING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan tindakan yang diperlukan agar penunjukan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dicatatkan dan diumumkan oleh ICSID sesuai dengan konvensi (convention), peraturan (regulations), dan aturan (rules) ICSID. Pasal 4 ...
Koreksi Anda