Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presdien
KEPPRES Nomor 30 Tahun 2011 — Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presdien adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presdien.
KEPPRES Nomor 30 Tahun 2011 — Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presdien disahkan pada tahun 2011.
KEPPRES Nomor 30 Tahun 2011 — Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presdien saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 30 Tahun 2011 — Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presdien ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.