Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 30 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU
Teks Saat Ini
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Kepanjen dan Kejaksaan Negeri Banjarbaru ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda
