Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 30 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU
Teks Saat Ini
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kepanjen yang pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Malang, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen.
(2) Perkara...
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang pada saat ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Martapura, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Koreksi Anda
