Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 30 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kepanjen maka Kabupaten Malang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Malang. (2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Banjarbaru maka Kota Banjarbaru dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Martapura.
Koreksi Anda