Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 30 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kepanjen maka Kabupaten Malang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Malang.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Banjarbaru maka Kota Banjarbaru dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Martapura.
Koreksi Anda
