Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 30 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepanjen meliputi wilayah Kabupaten Malang. (2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Banjarbaru meliputi wilayah Kota Banjarbaru.
Koreksi Anda