Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 30 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KEPANJEN DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Kepanjen yang berkedudukan di Kepanjen.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang berkedudukan di Banjarbaru.
Koreksi Anda
