Pasal 1
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Tenaga Tim Asistensi dan Staf Administrasi Kesekretariatan Komisi Ombudsman Nasional diberikan honorarium setiap bulan.
KEPPRES Nomor 30 Tahun 2001
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.