Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET R.I Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd.
Lambock V. Nahattands.