Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT UNTUK KERJASAMA DAN RISET ILMIAH DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masing-masing Pihak, sepanjang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan : A. Berusaha sebaik-baiknya untuk memperlancar keluar masuknya personil dan PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com peralatan dari dan ke wilayahnya masing-masing personil dan perabotan dari negara lainnya yang terlibat atau digunakan dalam kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini dan pengaturan-pengaturan pelaksanaannya. Pemberian fasilitas semacam itu akan meliputi visa yang sesuai dengan keperluannya, dan pembebasan dari bea masuk dan pajak-pajak atas barang-barang pribadi dan kedatangan barang-barang rumah tangga yang pertama. B. Membebaskan dari semua pajak dan bea baik atas impor dan ekspor dari negara yang satu dan lainnya benda milik, peralatan, dan bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan Persetujuan ini dan pengaturan pelaksanaannya. Benda milik, peralatan dan bahan-bahan tersebut akan diekspor kembali kepada pihak pengirim bilamana program-program dan proyek-proyek untuk mana barang-barang itu dimaksudkan berakhir, kecuali benda milik, peralatan dan bahan-bahan tersebut disumbangkan, dihancurkan, dibuang, atau dijual kepada pihak penerima atau benda milik, peralatan dan bahan-bahan tersebut habis dipakai. Benda milik, peralatan dan bahan-bahan yang diimpor bebas dari pajak dan bea dalam rangka Persetujuan ini serta pengaturan pelaksanaannya tidak dapat dijual tanpa persetujuan pihak penerima.
Koreksi Anda