Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT UNTUK KERJASAMA DAN RISET ILMIAH DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Para Pihak harus manjaga perlindungan yang memadai dan efektif dari "intellectual property" yang diciptakan atau diadakan atas dasar Persetujuan ini dan pengaturan-pengaturan pelaksanaan yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasionalnya. Para pihak menyetujui untuk secepatnya saling memberitahu adanya setiap penemuan-penemuan atau karya-karya yang hak ciptanya telah terdaftar yang dihasilkan atas dasar Persetujuan ini dan PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
mengupayakan perlindungannya.
A. Ruang Lingkup
1. Hak-hak atas "inteleectual property" yang timbul dari kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini akan dialokasikan menurut ketentuan Pasal ini kecuali bila secara khusus disetujui sebaliknya oleh Para Pihak atau wakil-wakilnya yang dikuasakan.
2. Untuk maksud dalam Persetujuan ini, "intellectual property" akan diberi arti yang sama seperti Pasal 2 Konvensi Pendirian WIPO (Convention on the Establishment of the World Intellectual Property Organization), yang ditandatangani di Stockholm, 14 Juli 1967.
3. Pasal ini mengatur alokasi hak-hak, kepentingan dan royalti antara para pihak.
Masing-masing Pihak akan menjaga agar Pihak lainnya dapat memperoleh hak-hak atas "intellectual property" yang dialokasikan menurut ketentuan Pasal ini, dengan memperoleh hak-hak tersebut dari para pesertanya melalui kontrak-kontrak atau bila perlu dengan sarana hukum lainnya. Ketentuan Pasal ini kecuali ditentukan seperti diatas tidak merubah atau mengurangi alokasi antara salah satu Pihak dengan warga negaranya, yang akan ditentukan atas dasar hukum dan kebiasaan negara Pihak yang bersangkutan.
4. Sengketa mengenai "intellectual property" yang timbul dalam rangka Persetujuan ini akan diselesaikan dengan perundingan antara lembaga-lembaga terkait yang berkepentingan atau, bila perlu, Para Pihak atau wakil-wakilnya yang dikuasakan.
Dengan persetujuan antara Para Pihak, suatu sengketa akan diajukan ke badan arbitrasi yang dibentuk oleh Para Pihak yang bekerja atas dasar peraturan tata cara yang disusun bersama oleh Para Pihak.
5. Pengakhiran atau habisnya masa berlaku dari Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak dan kewajiban-kewajiban berdasarkan Pasal ini.
B. Alokasi Hak-hak
1. Masing-masing Pihak berhak atas lisensi yang non-eksklusif, tidak bisa dibatalkan dan bebas royalti, di semua negara, untuk menterjemahkan, memperbanyak dan menyebar-luaskan secara umum tulisan-tulisan ilmiah dan teknologi dalam terbitan berkala, laporan-laporan dan buku-buku yang secara langsung dihasilkan dari kerjasama dalam rangka Persetujuan ini.
Semua salinan karya-karya yang hak ciptanya telah terdaftar yang disebarluaskan dan disiapkan atas dasar ketentuan ini harus mencantumkan PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
nama-nama penulis karya tersebut, kecuali bila penulis-penulisnya secara tegas menolak pencantuman namanya.
2. Hak-hak atas semua jenis "intellectual property" selain hak-hak yang tersebut dalam bagian B. (1) tersebut di atas dialokasikan sebagai berikut :
a. Peneliti-peneliti tamu, misalnya ilmuwan-ilmuwan yang berkunjung khusus untuk melanjutkan pendidikannya, akan menerima hak-hak "intellectual property" atas dasar kebijaksanaan lembaga tuan rumah.
Selain itu, setiap peneliti tamu yang dinyatakan sebagai penemu akan mendapat hak atas bagian tertentu dari setiap royalti yang diperoleh lembaga tuan rumah dari pemberian lisensi atas "intellectual property" termaksud.
b. (i) Untuk "intellectual property" bersama yang diciptakan selama penelitian bersama, misalnya bila Para Pihak, lembaga-lembaga peserta, personil-personil peserta telah menyetujui sebelumnya atas lingkup pekerjaan, masing-masing Pihak akan berhak untuk memperoleh semua hak dan kepentingan di wilayahnya sendiri. Hak dan kepentingan di negara-negara ketiga akan dialokasikan dalam pengaturan-pengaturan pelaksanaan dengan memperhitungkan kontribusi relatif Para Pihak. Bila suatu penelitian tidak ditentukan sebagai "penelitian bersama" dalam pengaturan pelaksanaan terkait, hak-hak atas "intellectual property" yang dihasilkan dari penelitian tersebut akan dialokasikan sesuai ketentuan ayat B.2.a. Disamping itu setiap orang yang dinyatakan sebagai penemu akan memperoleh hak atas bagian tertentu dari setiap royalti yang dihasilkan oleh salah satu lembaga dari pemberian lisensi atas "intellectual property" termaksud.
(ii) Tanpa mengurangi ketentuan ayat B.2.b (i), apabila suatu jenis "intellectual property" terdapat dalam hukum dari salah satu Pihak tetapi tidak terdapat pada Pihak lainnya, Pihak yang telah mengatur perlindungan "intellectual property" jenis ini akan mempunyai hak untuk memperoleh hak "intellectual property" dan kepentingan di negara ketiga, dengan mengakui bahwa semua orang yang dinyatakan sebagai penemu akan mempunyai hak untuk menerima royalti sebagaimana tersebut dalam ayat B.2.b (i).
3. Bilamana seorang peneliti dari satu Pihak yang mempunyai hak atas royalti-royalti berdasarkan ayat ini, Pihak tersebut akan diberitahu mengenai setiap lisensi yang telah diberikan oleh Pihak lainnya atas "intellectual property" termaksud.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
C. Informasi Rahasia Bisnis
Masing-masing Pihak dan para pesertanya, akan melindungi setiap informasi rahasia bisnis yang diciptakan atau diadakan dalam kaitannya dengan kegiatan-kegiatan kerjasama dalam rangka Persetujuan ini, sesuai dengan hukum, peraturan dan kebiasaan administratif yang berlaku. Suatu informasi dinyatakan sebagai rahasia bisnis apabila:
1. Secara jelas informasi tersebut dikenali sebagai informasi mengenai rahasia bisnis sebelum dinyatakan oleh pihak penerima atau peserta.
2. Informasi tersebut rahasia dalam pengertian bahwa informasi tersebut tidak secara umum diketahui atau dapat mudah diperoleh orang-orang dalam lingkungan-lingkungan yang biasanya berurusan dengan jenis informasi semacam itu.
3. Informasi tersebut mempunyai nilai komersial karena informasi itu rahasia;
dan
4. Informasi tersebut tunduk pada suatu kewajiban kerahasiaan yang diwajibkan oleh seseorang yang secara sah mempunyai kewenangan atas informasi tersebut.
Koreksi Anda
