Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT UNTUK KERJASAMA DAN RISET ILMIAH DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Untuk memajukan pelaksanaan Persetujuan ini, wakil-wakil dari Para Pihak akan bertemu sesuai dengan keperluan untuk mempertukarkan informasi tentang kemajuan program-program, proyek-proyek serta kegiatan-kegiatan dalam rangka kepentingan bersama. Tenaga-tenaga ahli atau kelompok-kelompok tenaga ahli dapat ditunjuk untuk membahas masalah-masalah tertentu.
Koreksi Anda
