Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT UNTUK KERJASAMA DAN RISET ILMIAH DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Atas persetujuan kedua Pihak, ilmuwan-ilmuwan, tenaga-tenaga ahli teknis, instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga dari negara ketiga atau organisasi-organisasi internasional, dapat diundang oleh Para Pihak untuk ikut serta dalam proyek-proyek dan program-program yang diselenggarakan dalam rangka Persetujuan ini dan pengaturan-pengaturan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
