Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1992 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH AMERIKA SERIKAT UNTUK KERJASAMA DAN RISET ILMIAH DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Kerjasama dalam rangka Persetujuan ini dapat dilakukan dalam bidang-bidang pertanian, kesehatan, riset ilmiah kelautan, ruang angkasa, metrologi, sumberdaya alam dan bahayanya, ilmu-ilmu dasar, lingkungan hidup, rekayasa, energi, teknologi yang berkaitan dengan peletakan dasar bagi pengembangan industri, pengembangan sumberdaya manusia dan bidang-bidang ilmiah dan teknologi lainnya seperti yang akan disetujui oleh Para Pihak.
Koreksi Anda
