Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
Dengan mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Iuran Hasil Hutan Atas Kayu untuk kurun waktu tanggal 1 Juli 1990 sampai dengan tanggal 30 Juni 1991 dikenakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Iuran Hasil Hutan Atas Kayu yang terhutang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran berdasarkan laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a;
b. Dalam hal Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, c atau menyampaikan laporan yang tidak benar atau dari hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Instansi Kehutanan terdapat kekurangan pembayaran Iuran Hasil Hutan Atas Kayu, Menteri Kehutanan dapat menerbitkan secara jabatan Surat Perintah Pembayaran dan/atau Surat Perintah Pembayaran Tambahan Iuran Hasil Hutan Atas Kayu yang belum atau kurang disetor ditambah sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2).
Koreksi Anda
