Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Bank INDONESIA baik bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Koreksi Anda
