Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib Pungut dan Wajib Setor Iuran Hasil Hutan Atas Kayu yang tidak melaksanakan pembayaran dan/atau penyetoran Iuran Hasil Hutan Atas Kayu sebagaimana mestinya dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda