Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Kehutanan dapat melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap kebenaran pelaksanaan kewajiban Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Kehutanan bekerjasama dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda