Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
Gubernur Bank INDONESIA setiap awal bulan berikutnya menyampaikan laporan pelaksanaan pembagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II kepada Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
