Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur Bank INDONESIA setiap awal bulan berikutnya menyampaikan laporan pelaksanaan pembagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal II kepada Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan dan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda