Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian Iuran Hasil Hutan Atas Kayu ditetapkan dengan perimbangan sebagai berikut: a. 45% (empat puluh lima persen) yang terbagi atas 30% (tiga puluh persen) untuk pembiayaan pembangunan Daerah Tingkat I dan 15% (lima belas persen) untuk pembiayaan pembangunan Daerah Tingkat II dibukukan untuk untung rekening Gubernur Kepala Daerah Tingkat I; b. 20% (dua puluh persen) untuk pembiayaan rehabilitasi hutan dan kehutanan secara nasional, dibukukan untuk untung rekening Bendahara Umum Negara pada Kantor Pusat Bank INDONESIA; c. 15% (lima belas persen) untuk pembiayaan kehutan daerah , dibukukan untuk untung rekening Menteri Kehutanan pada Kantor Pusat Bank INDONESIA dan dilaporkan penggunaannya kepada Menteri Keuangan. d. 20% (dua puluh persen) untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk untung rekening Direktur Jenderal Pajak. (2) Pelaksanaan pembagian Iuran Hasil Hutan Atas Kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setiap akhir bulan oleh Kantor Pusat Bank INDONESIA dengan Ketentuan bahwa bagian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, disetorkan langsung dari Rekening Menteri Kehutanan ke Rekening Bendahara Umum Negara sebagai Penerimaan Bukan Pajak Departemen Kehutanan. (3) Pembagian Iuran Hasil Hutan Atas Kayu pada masing-masing Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan Cara menyalurkannya melalui Rekening Gubernur Kepada Daerah Tingkat I pada Cabang Bank INDONESIA di Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan berdasarkan perbandingan tertimbang yang ditentukan oleh Menteri Kehutanan. (4) Dalam hal di Ibukota Propinsi Tingkat I tidak terdapat Cabang Bank INDONESIA, maka penyaluran bagian Iuran Hasil Hutan Atas Kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan melalui Bank Milik Pemerintah yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (5) Pembagian Iuran Hasil Hutan Atas Kayu untuk Daerah Tingkat II dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu setelah penerimaannya, dengan cara menyalurkannya langsung ke Kas Daerah Tingkat II yang bersangkutan atas dasar perbandingan tertimbang yang ditentukan oleh Dinas Kehutanan setempat. (6) Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda