Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kayu bulat dan/atau bahan baku serpih yang diangkut oleh Pengusaha Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pemungutan Hasil Hutan, Ijin Pemanfaatan Kayu dan Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu wajib dilengkapi Surat Angkutan Kayu Bulat dan/atau Bahan Baku Serpih yang dibuat oleh Pengusaha yang bersangkutan.
(2) Setiap kayu olahan yang diangkut oleh Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu wajib dilengkapi dengan Surat Angkutan Kayu Olahan yang dibuat oleh Perusahaan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
