Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Iuran Hasil Hutan Atas Kayu yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib disetorkan selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berikutnya.
(2) Atas keterlambatan penyetoran Iuran Hasil Hutan Atas Kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Iuran Hasil Hutan Atas Kayu yang terlambat disetor.
Koreksi Anda
