Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iuran Hasil Hutan Atas Kayu yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib disetorkan selambat-lambatnya pada tanggal 20 bulan berikutnya. (2) Atas keterlambatan penyetoran Iuran Hasil Hutan Atas Kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Iuran Hasil Hutan Atas Kayu yang terlambat disetor.
Koreksi Anda