Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penyetoran Iuran Hasil Hutan Atas Kayu yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipungut dan disetor ditempat Industri Pengolahan Kayu Hulu terdaftar dan memperoleh NPWS-HUT.
(2) Penyetoran Iuran Hasil Hutan Atas Kayu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada Cabang Bank INDONESIA setempat baik secara langsung maupun melalui Bank Devisa untuk untung rekening Menteri Kehutanan atau Bank lainnya yang ditunjuk Menteri Kehutanan untuk untung rekening Menteri Kehutanan.
(3) Bank penerima setoran selain Cabang Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib menyetorkan Iuran Hasil Hutan Atas Kayu yang diterimanya ke Cabang Bank INDONESIA setempat selambat-lambatnya setiap akhir minggu, dan pada hari kerja berikutnya disetorkan ke Kantor Pusat Bank INDONESIA untuk untung rekening Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
