Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Iuran Hasil Hutan Atas Kayu ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan.
Koreksi Anda