Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu sebagai Wajib Pungut dan Wajib Setor Iuran Hasil Hutan Atas Kayu wajib mendaftarkan perusahaannya kepada Departemen Kehutanan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pungut dan Wajib Setor Iuran Kehutanan (NPWS-WUT).
(2) Pendaftaran untuk memperoleh NPWS-HUT dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Keputusan ini ditetapkan atau sejak usaha Industri Pengolahan Kayu Hulu mulai beroperasi.
(3) Departemen Kehutanan Wajib mengeluarkan NPWS-HUT dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pendaftaran dari Wajib Pungut dan Wajib Setor Iuran Hasil Hutan Atas Kayu.
(4) Wajib Pungut dan Wajib Setor Iuran Hutan Atas Kayu yang belum atau tidak mendaftarkan perusahaannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) dikenakan Iuran Hasil Hutan secara jabatan oleh Menteri Kehutanan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari Iuran Hasil Hutan yang masih terhutang.
Koreksi Anda
