Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Iuran Hasil Hutan Atas Kayu dilakukan setelah kayu bulat dan/atau bahan baku serpih diterima oleh Pengusaha Industri Pengolahan Kayu Hulu di
tempat penimbunan kayunya.
(2) Pengenaan Iuran Hasil Hutan atas hasil hutan lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
