Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 30 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1985 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 KEDALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1985
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan Surat Keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretari atan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN dalam lingkungannya masing-masing.
(2) Pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan Surat Keputusan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat bawahannya untuk menyesuaikan gaji pokok tersebut.
Koreksi Anda
