Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G20 INDONESIA TAHUN 2022
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e terdiri atas:
a. Koordinator Harian Bidang SherpaTrack; dan
b. Koordinator Harian Bidang Finane Tlack.
(21 Koordinator Harian Bidang Slerpa Tmck sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a terdiri atas:
Koordinator : 1. Deputi Bidang Koordinasi Keda Sama Ekonomi Intemasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
2. Staf Khusus Menteri Luar Negeri untuk Penguatan Program-Program Prioritas, Kementerian Luar Negeri.
f, Wakil . ..
Wakil Koordinator
1. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
2. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri.
(3) Koordinator Harian Bidang Finane Tlack sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b terdiri atas:
Koordinator : Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Kementerian Keuangan;
Wakil Koordinator : 1. Deputi Gubernur Bank INDONESIA; dan
2. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan.
8. Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
