Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12A

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G20 INDONESIA TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) memiliki tugas: a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan,dan melaksanakan kegiatan Bidang Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 INDONESIA; b. men5rusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 INDONESIA; c. MENETAPKAN dan mengoordinasikan penerapan protokol kesehatan bagi delegasi maupun masyarakat, vaksinasi masyarakat, penyediaan pelayanan kesehatan (termasuk fasilitas kesehatan dan karantina kesehatan) bagi delegasi, unsur-unsur Panitia Nasional, dan pihak-pihak terkait pada penyelenggaraan Presidensi G20 INDONESIA; d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua; dan e. menyampaikan rencana keda dan anggaran, serta laporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Kesehatan kepada Ketua melalui Sekretariat.
Koreksi Anda