Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G20 INDONESIA TAHUN 2022
Teks Saat Ini
Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memiliki tugas:
a. merencanakan kegiatan Bidang Iagistik dan Infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 INDONESIA, khususnya pertemuan KTT G20 Tahun 2022 dan program Side Euents sehubungan dengan pelaksanaan pertemuan KTT G20 Tahun2O22;
b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Logistik dan Infrastruktur dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 INDONESIA;
c. mengoordinasikan pengaturan akomodasi, logistik, protokol, konsuler, keimigrasian, transportasi, dan infrastruktur terkait penerimaan kehadiran delegasi pada penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 INDONESIA;
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua;
dan
e. menyampaikan . . .
menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta laporan persiapan dan pelaksanaan Bidang fogistik dan Infrastruktur kepada Ketua melalui Sekretariat.
5. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal lO Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) memiliki tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 INDONESIA;
b. men5 rsun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 INDONESIA;
c. menyiapkan, mengelola, serta melaksanakan pelayanan informasi, media, dan jumalis yang mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 INDONESIA;
d. menyediakan dan mengelola jaringan infrastruktur digital untuk mendukung penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 INDONESIA;
e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua;
dan
f. menyampaikan rencana kerja dan anggaran, serta Iaporan persiapan dan pelaksanaan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media kepada Ketua melalui Sekretariat.
6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 128, dan Pasal 12C sehingga berbunyi sebagai berikut:
e Pasal 12A. . .
Koreksi Anda
