Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G20 INDONESIA TAHUN 2022
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. Penanggung Jawab Bidang togistik dan Infrastruktur;
b. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media;
c. Penanggung Jawab Bidang Side Euents;
d. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan
e. Penanggung Jawab Bidang Kesehatan.
Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
Ketua c dan pelaksanaan Fresidensi G20 Menteri Sekretaris Negara
t2t Anggota. . .
Anggota : 1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
3. Menteri Perhubungan;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Pertahanan;
6, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
7, Sekretaris Kabinet;
8. Wakil Menteri Kesehatan;
9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
10. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
11. Gubernur Provinsi Bali.
(3) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
Ketua : Menteri Komunikasi dan Informatika Anggota : 1. Menteri Pariwisata dan Ekonomi lkeatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi lGeatif;
2. Kepala Staf Kepresidenan; dan
3. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I.
(4) Penanggung Jawab Bidang Side Euents sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas:
Ketua :
Menteri Perdagangan
Anggota
Anggota :
1. Menteri Perindustrian;
2. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
3. Menteri Pemuda dan Olah Raga;
4, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
7, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
8. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
9. Ketua Kamar Dagang dan Industri INDONESIA.
(5) Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
Ketua :
Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
Anggota :
1. Wakil Menteri Pertahanan;
2, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
3. Kepala Badan Intelijen Negara.
(6) Penanggung Jawab Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:
Ketua :
Menteri Kesehatan;
Anggota
Anggota
1. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
3. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
4. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
5. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat;
dan
6. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
