Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G20 INDONESIA TAHUN 2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki tugas: a b pelaksanaan tugas Penanggung Jawab Bidang; mengoordinasikan pelaksanaan Koordinator Harian; tugas c. mengoordinasikan . . . penyelenggaraan rangkaian persiapan INDONESIA; (2t d. MENETAPKAN rencana induk penyelenggaraan KTT G20 Tahun 2022, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Sh.erpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Workhg Group, dar: pertemuan tingkat Engagement Group; e. MENETAPKAN rencana keda dan anggaran masing- masing Bidang; dan f. menyampaikan laporan kepada PRESIDEN selaku Pengarah. Ketua Bidang SlerpaTtackdxt Ketua Bidang Finane ??ack sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b MENETAPKAN pimpinan sebagai penanggung jawab tata kelola dan substansi Workittg Group dacn Engagement Group, 3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 8 diubah, serta ditambahkan I (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda