Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga Pemerintah Non kementerian, dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dapat membentuk panitia pelaksana yang ditetapkan oleh pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non kementerian, dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. (2) Panitia . . . (2) Panitia pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk mendukung Panitia Nasional sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda