Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan: a. kerja sama dan/atau koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu; dan b. kerja sama dan/atau koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri INDONESIA dalam rangka pelaksanaan Asia Africa Business Summit, sebagai rangkaian penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership.
Koreksi Anda