Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP
Teks Saat Ini
(1) Ketua Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas:
a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan Bidang Pengamanan dalam mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership;
b. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran Bidang Pengamanan dalam mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership;
c. melaksanakan tugas-tugas Bidang Pengamanan yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah dan Penanggung Jawab Panitia Nasional; dan
d. menyampaikan . . .
d. menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan Bidang Pengamanan dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership kepada Ketua Pengarah melalui Penanggung Jawab Panitia Nasional.
(2) Ketua Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh Anggota.
(3) Susunan keanggotaan dan tugas yang mendukung Ketua Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
