Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas: a. merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dalam mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; b. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dalam mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership; c. melaksanakan tugas-tugas Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah dan Penanggung Jawab Panitia Nasional; dan d. menyampaikan laporan persiapan pelaksanaan Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia-Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership kepada Ketua Pengarah melalui Penanggung Jawab Panitia Nasional. (2) Ketua . . . (2) Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh Tim Asistensi, Sekretaris, dan Anggota. (3) Susunan keanggotaan dan tugas yang mendukung Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda