Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas: a. mengoordinasikan . . . a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Ketua Bidang; dan b. menyampaikan laporan kepada Ketua Pengarah. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas: a. melaksanakan tugas-tugas terkait administrasi dan kearsipan, guna memudahkan akses dan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan Panitia Nasional; b. menjadi pihak penghubung (contact point) dan membantu Panitia Nasional untuk berkomunikasi, baik dengan sesama anggota panitia maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Panitia Nasional; dan c. memfasilitasi pelaksanaan tugas-tugas Panitia Nasional.
Koreksi Anda