Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional dipimpin oleh Penanggung Jawab.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Penanggung Jawab dibantu oleh Ketua Bidang Substansi, Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi, Ketua Bidang Pengamanan, Ketua Bidang Media dan Hubungan Masyarakat, dan Ketua Bidang Side Events.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional didampingi oleh Pengarah yang terdiri atas:
a. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Wakil Ketua : Wakil
Republik INDONESIA;
c. Anggota : 1.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Penanggung Jawab Panitia Nasional.
Koreksi Anda
