Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional dipimpin oleh Penanggung Jawab. (2) Dalam . . . (2) Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari Penanggung Jawab dibantu oleh Ketua Bidang Substansi, Ketua Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi, Ketua Bidang Pengamanan, Ketua Bidang Media dan Hubungan Masyarakat, dan Ketua Bidang Side Events. Pasal 4 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional didampingi oleh Pengarah yang terdiri atas: a. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Wakil Ketua : Wakil Republik INDONESIA; c. Anggota : 1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan 4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Penanggung Jawab Panitia Nasional.
Koreksi Anda