Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia- Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Nasional. (2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda