Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASIA–AFRIKA TAHUN 2015 DALAM RANGKA PERINGATAN KE-60 KONFERENSI ASIA–AFRIKA DAN PERINGATAN KE-10 NEW ASIAN-AFRICAN STRATEGIC PARTNERSHIP
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika Tahun 2015 Dalam Rangka Peringatan Ke-60 Konferensi Asia- Afrika dan Peringatan Ke-10 New Asian-African Strategic Partnership, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Nasional.
(2) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
