Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA, PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR, PENGADILAN AGAMA AMURANG, PENGADILAN AGAMA MARISA, PENGADILAN AGAMA PARIGI, PENGADILAN AGAMA ANDOOLO, PENGADILAN AGAMA PASARWAJO, MAHKAMAH SYAR' IYAH SIM PANG TIGA REDELONG, PENGADILAN AGAMA KOTA PADANG SIDEMPUAN, PENGADILAN AGAMA MENTOK, PENGADILAN AGAMA LEBONG, PENGADILAN AGAMA BATU LICIN, PENGADILAN AGAMA TALIWANG, PENGADILAN AGAMA LABUAN BAJO, PENGADILAN AGAMA NUNUKAN, DAN PENGADILAN AGAMA ARSO
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, maka wilayah Kota Tasikmalaya dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tasikmalaya.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kota Banjar, maka wilayah Kota Banjar dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Ciamis.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Amurang, maka wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tondano.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Marisa, maka wilayah Kabupaten Pohuwato dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tilamuta.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Parigi, maka wilayah Kabupaten Parigi Moutong dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Donggala.
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Andoolo, maka wilayah Kabupaten Konawe Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Unaaha.
(7) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Pasarwajo, maka wilayah Kabupaten Buton dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bau-Bau.
depkumham.go.id
(8) Dengan terbentuknya Mahkamah Syar’ iyah Simpang Tiga Redelong, maka wilayah Kabupaten Bener Meriah dikeluarkan dari daerah hukum Mahkamah Syar’ iyah Takengon.
(9) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, maka wilayah Kota Padang Sidempuan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Padang Sidempuan.
(10) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Mentok, maka wilayah Kabupaten Bangka Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Sungai Liat.
(11) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Lebong, maka wilayah Kabupaten Lebong dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Curup.
(12) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Batu Licin, maka wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kota Baru.
(13) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Taliwang, maka wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Sumbawa Besar.
(14) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Labuan Bajo, maka wilayah Kabupaten Manggarai Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Ruteng.
(15) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Nunukan, maka wilayah Kabupaten Nunukan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tarakan.
(16) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Arso, maka wilayah Kabupaten Keerom dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Sentani.
Koreksi Anda
