Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2011 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA KOTA TASIKMALAYA, PENGADILAN AGAMA KOTA BANJAR, PENGADILAN AGAMA AMURANG, PENGADILAN AGAMA MARISA, PENGADILAN AGAMA PARIGI, PENGADILAN AGAMA ANDOOLO, PENGADILAN AGAMA PASARWAJO, MAHKAMAH SYAR' IYAH SIM PANG TIGA REDELONG, PENGADILAN AGAMA KOTA PADANG SIDEMPUAN, PENGADILAN AGAMA MENTOK, PENGADILAN AGAMA LEBONG, PENGADILAN AGAMA BATU LICIN, PENGADILAN AGAMA TALIWANG, PENGADILAN AGAMA LABUAN BAJO, PENGADILAN AGAMA NUNUKAN, DAN PENGADILAN AGAMA ARSO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) M embentuk Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya berkedudukan di Kota Tasikmalaya. (2) Membentuk Pengadilan Agama Kota Banj ar berkedudukan di Kota Banjar. (3) Membentuk Pengadilan Agama Amurang berkedudukan di A murang. (4) Membentuk Pengadilan Agama Marisa berkedudukan di Marisa. (5) Membentuk Pengadilan Agama Parigi berkedudukan di Parigi. (6) Membentuk Pengadilan Agama Andoolo berkedudukan di Andoolo. (7) Membentuk Pengadilan Agama Pasarwajo berkedudukan di Pasarwajo. (8) Membentuk Mahkamah Syar’ iyah Simpang Tiga Redelong berkedudukan di Simpang Tiga Redelong. (9) Membentuk Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan berkedudukan di Kota Padang Sidempuan. (10) M embentuk Pengadilan Agama Mentok berkedudukan di Mentok. (11) Membentuk Pengadilan Agama Lebong berkedudukan di Lebong. (12) Membentuk Pengadilan Agama Batu Licin berkedudukan di Batu Licin. (13) Membentuk Pengadilan Agama Taliwang berkedudukan di Taliwang. (14) Membentuk Pengadilan Agama Labuan Bajo berkedudukan di Labuan Bajo. (15) Membentuk Pengadilan Agama Nunukan berkedudukan di Nunukan. (16) Membentuk Pengadilan Agama Arso berkedudukan di Arso.
Koreksi Anda