Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2008 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI BALIGE, PENGADILAN NEGERI MASAMBA, PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI, PENGADILAN NEGERI RANAI, PENGADILAN NEGERI PRABUMULIH, PENGADILAN NEGERI PAGAR ALAM, PENGADILAN NEGERI KASONGAN, PENGADILAN NEGERI PARIGI, PENGADILAN NEGERI BINTUHAN, PENGADILAN NEGERI TAIS, PENGADILAN NEGERI MALILI, PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO, PENGADILAN NEGERI AMURANG, PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG, PENGADILAN NEGERI TUBEI, DAN PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
Teks Saat Ini
(1) Pengadilan Negeri Balige termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
(2) Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan Negeri Malili termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.
(3) Pengadilan Negeri Saumlaki termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon.
(4) Pengadilan Negeri Ranai termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
(5) Pengadilan Negeri Prabumulih dan Pengadilan Negeri Pagar Alam termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang.
(6) Pengadilan Negeri Kasongan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangkaraya.
(7) Pengadilan Negeri Parigi termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu.
(8) Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Negeri Tais termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu.
(9) Pengadilan Negeri Labuan Bajo termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang.
(10) Pengadilan Negeri Amurang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara di Manado.
(11) Pengadilan Negeri Kepahiang dan Pengadilan Negeri Tubei termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bengkulu di Bengkulu.
(12) Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Nanggroe Aceh Darussalam di Banda Aceh.
Koreksi Anda
