Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Dr. M. Iman Santoso
Koreksi Anda
