Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 3 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Negeri Masamba, Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Negeri Ranai, Pengadilan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Pagar Alam, Pengadilan Negeri Kasongan, Pengadilan Negeri Parigi, Pengadilan Negeri Bintuhan, Pengadilan Negeri Tais, Pengadilan Negeri Malili, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Pengadilan Negeri Amurang, Pengadilan Negeri Kepahiang, Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal …
Koreksi Anda
