Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 3 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Balige yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tarutung, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Balige. (2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan Negeri Malili yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Palopo, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Masamba dan Pengadilan Negeri Malili. (3) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Saumlaki yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tual, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Saumlaki. (4) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Ranai yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Ranai. (5) Perkara ... (5) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Prabumulih yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Prabumulih. (6) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Pagar Alam yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Lahat, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Pagar Alam. (7) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kasongan yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Sampit, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kasongan. (8) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Parigi yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Palu, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Parigi. (9) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Negeri Tais yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Manna, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Bintuhan dan Pengadilan Negeri Tais. (10) Perkara ... (10) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Ruteng, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo. (11) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Amurang yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tondano, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Amurang. (12) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kepahiang dan Pengadilan Negeri Tubei yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Curup, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kepahiang dan Pengadilan Negeri Tubei. (13) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Takengon, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong. Pasal ...
Koreksi Anda